Manado – Seorang lelaki berinisial HWT alias Hasan (53) warga Sumatera Utara yang berdomisili di Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan III Kecamatan Malalayang, kini harus mendekam dibalik jeruji Mapolresta Manado. Pasalnya lelaki yang kesehariannya karyawan swasta ini kedapatan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu didalam kamar kostnya. Jumat (19/4) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menerima informasi dari masyarakat. Dimana, ada seseorang yang sering memakai narkotika jenis sabu di salah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan III Kecamatan Malalayang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Alhasil saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil pelaku yang sedang mengkonsumsi sabu didalam kamar kostnya. Selanjutnya setelah dilakukan pengeledahan, tim kembali menemukan dua paket sabu yang di sembunyikan di dalam laci meja dan ditaruh di dalam tempat obat
Tak hanya itu saja, tim juga menemukan satu buah timbangan digital dan alat hisap yang diduga sering digunakan pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Dody Haryansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





