Kapolres Minahasa AKBP Denny I. Situmorang, SIK
Tondano – Polres Minahasa tidak pernah mengeluarkan surat perintah larangan bagi orang yang ber KTP untuk masuk di wilayah Minahasa melalui Pos Penjagaan Perbatasan Minahasa-Tomohon, hanya diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh saja.
Hal itu di tegaskan Kapolres Minahasa AKBP Denny I. Situmorang, SIK, Senin (13/04/2020).
Kapolres meminta, bagi masyarakat yang akan melintasi ketika mendapat perlakuan seperti itu untuk mencatat nama petugas yang melakukan pelarangan, nanti di kenakan sanksi disiplin.
Hal senada juga di sampaikan Bupati Minahasa melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala. Menurutnya Pemkab Minahasa tidak pernah menginstruksikan orang luar Minahasa harus dilarang masuk ke wilayah Minahasa.
- DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas LKPD Pemprov Sulut Tahun 2025
- Menenun Harapan dari Ruas Kasamaan–Sembel: Langkah Nyata PLN Hidupkan Ekonomi Desa Tempang Dua Lewat Paving Blok
- Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Honandar Hadiri Rakerwil VI APEKSI di Kendari
“Sudah dikonfirmasi melalui petugas di Pos tidak ada perintah dan Pemda tidak menginstruksikan seperti itu, hanya dilakukan pemeriksaan suhu dari setiap orang yang masuk di Minahasa,” Jelasnya.(Ronny)






