Morut -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Morut, bersinergi secara bersama untuk mencatatkan warisan budaya khas Suku Taa, sebagai kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Hal itu terungkap jelas, saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili pejabat fungsional analis KI, Ali, Herry dan Beldy melaksanakan kunjungan kordinasi bersama Kabid Kebudayaan Disdikbud Morut, Eli Sudrajad Petalolo, di kantor Disdikbud Morut, Selasa, (06/02/2024) pagi.
Diketahui, KIK sendiri merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), Potensi Indikasi Geografis dan Potensi Indikasi Asal.
Eli Sudrajad, menyebut, bahwa KIK merupakan salah satu program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dimaksudkan bukan hanya sebagai upaya melindungi warisan budaya, namun turut menjadi salah satu upaya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi daerah khususnya kesejahteraan masyarakat.
Ia pun mengaku bahwa Morut memiliki banyak potensi KIK. kata dia, kunjungan tersebut merupakan salah satu tindak lanjut guna mempercepat proses pencatatan KIK tersebut, sehingga dapat terlindungi dan diakui sebagai warisan daerah.
“KIK ini adalah untuk kemajuan daerah, kesejahteraan masyarakat. Kami menilai, Morut memiliki potensi KIK yang banyak, dan pertemuan ini menjadi upaya kita bersama agar bisa melindungi warisan budaya kita,” ungkapnya.
Eli Sudrajad, bersyukur atas kunjungan tersebut. Ia menilai bahwa komitmen dalam melindungi warisan budaya mesti digaungkan oleh seluruh lintas sektor, khususnya perlindungan hukum agar tidak diklaim oleh daerah ataupun Negara lain.
Ia menambahkan, saat ini terdapat potensi KIK yang tengah mendapat perhatian dunia berupa ritual Momata atau ritual adat kematian dan ritual Momago atau ritual pengobatan serta Mowue atau upacara pesta rakyat setelah panen, yang ketiganya berasal dari adat istiadat suku Taa.
“Kita sangat senang, bisa bersinergi bersama, apalagi saat ini terdapat potensi KIK yang menjadi perhatian dunia, banyak wisatawan yang penasaran dengan tradisi yang dimiliki oleh suku taa disini, dan hal itu harus kita lindungi bersama,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, tim Kanwil Kemenkumham Sulteng pun turut melakukan pendampingan pencatatan ketiga KIK tersebut, serta turut membahas berbagai proses pengumpulan pemenuhan data dukung pada potensi KIK lainnya yang telah terinventaris seperti kesenian musik, tarian, hingga makanan tradisional.
Sebagai fasilitator di wilayah, dibawah kepemimpinan Hermansyah Siregar, Herry pun menyampaikan bahwa pada Maret mendatang, Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama DJKI akan mengadakan suatu pertemuan tingkat daerah, yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pencatatan KIK.
“Tanpa adanya kolaborasi dan kordinasi secara komprehensif, tidak akan ada kemajuan bagi daerah kita, kedepan kita akan duduk bersama kembali untuk lebih meningkatkan pencatatan KIK didaerah ini, semoga saja bisa berjalan lancar,” tandas Herry. (*/NAL)








