Minsel – Merebaknya isu terkait pengadaan sertifikat tanah di sejumlah tempat di wilayah Minahasa Selatan, membuat Kepala Kantor (Kakan) BPN Minsel Deanny Keintjem langsung angkat bicara.
Di ruang kerjanya saat sejumlah wartawan mengkonfirmasi akan hal tersebut, Selasa (7/02/23) menyampaikan bahwa tidak mungkin kami melakukan kegiatan di luar mekanisme yang ada baik dari permohonan oleh pihak pemohon sampai mengeluarkan sertifikat hak milik itu bukan hal yang gampang.
“Di BPN Minsel bukan hanya satu bidang tanah dan satu pemohon yang kami tangani, saat ini ada ribuan bidang tanah yang sementara kami upayakan untuk mendapat sertifikat hak milik”Jelasnya.
Di katakannya, menyikapi isu-isu murahan yang beredar, kami lebih ketat dalam menerima berkas permohonan pembuatan sertifikat tanah.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
“Kalaupun itu ada satu atau dua berkas yang kurang tentunya kami tidak akan menerbitkan sertifikatnya, ini masalah tanah yang tentunya sangat sensitif apalagi kalau mengatakan kami menyerobot. silakan melaporkan ke pihak berwajib kalau ada bukti,”tegas Keintjem.
Keintjem juga menambahkan bahwa apabila ada pemohon yang sudah lengkap pemberkasannya silakan datang langsung ke kantor BPN Minsel tidak menunggu lagi penyerahan secara kolektif.”Silakan saja kalau sudah diperlukan.” Terangnya. (Onal Mamoto)






