Manado – Seorang lelaki berinisial BCM alias Billy (28), warga kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya, karyawan swasta ini kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik. Ia diamankan oleh Rayon Sabhara Plug B Polresta Manado, saat berada di Jalan Piere Tendean Boulevard Mall Kecamatan Sario, Kamis (15/7) sekitar 01.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Rayon Sabhara Plug B Polresta Manado, sedang melakukan giat patroli. Karena sudah dini hari, Tim kemudian singgah makan mie ceplok di Jalan Piere Tendean Boulevard Mall Kecamatan Sario.
Saat sedang asik makan, tiga orang lelaki datang dengan menggunakan sepeda motor, dengan maksud untuk makan. Saat akan masuk, mereka tidak tau di dalam ada tim Rayon Sabhara.
Kaget bercampur gugup, tiba-tiba pelaku Billy menjatuhkan sajam yang dia selipkan di pinggang. Dengan cepat pelaku langsung diringkus. Dan saat diinterogasi, pelaku beralasan sajam tersebut bukan miliknya namun ditemukannya dipinggir jalan. Setelah diinterogasi terus, pelaku akhirnya mengaku bahwa itu miliknya. Pelaku beralasan bahwa dia membawa sajam hanya untuk jaga diri.
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
“Kami langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut,” ujar Katim Rayon Sabhara Plug B Polresta Manado, Aipda Yusak Panambunan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar Arifin. (Dwi)








