Manado – Seorang lelaki berinisial BCM alias Billy (28), warga kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya, karyawan swasta ini kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik. Ia diamankan oleh Rayon Sabhara Plug B Polresta Manado, saat berada di Jalan Piere Tendean Boulevard Mall Kecamatan Sario, Kamis (15/7) sekitar 01.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Rayon Sabhara Plug B Polresta Manado, sedang melakukan giat patroli. Karena sudah dini hari, Tim kemudian singgah makan mie ceplok di Jalan Piere Tendean Boulevard Mall Kecamatan Sario.
Saat sedang asik makan, tiga orang lelaki datang dengan menggunakan sepeda motor, dengan maksud untuk makan. Saat akan masuk, mereka tidak tau di dalam ada tim Rayon Sabhara.
Kaget bercampur gugup, tiba-tiba pelaku Billy menjatuhkan sajam yang dia selipkan di pinggang. Dengan cepat pelaku langsung diringkus. Dan saat diinterogasi, pelaku beralasan sajam tersebut bukan miliknya namun ditemukannya dipinggir jalan. Setelah diinterogasi terus, pelaku akhirnya mengaku bahwa itu miliknya. Pelaku beralasan bahwa dia membawa sajam hanya untuk jaga diri.
“Kami langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut,” ujar Katim Rayon Sabhara Plug B Polresta Manado, Aipda Yusak Panambunan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar Arifin. (Dwi)







