Sulut-Pelayanan Kerja sama Media akan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dimana wajib terdaftar dalam e-Katalog Versi 6 (Inaproc).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Utara (Sulut) Evans Steven Liow,S.Sos,M.M, Rabu (12/03/2025).
Menurut Liow, selanjutnya Media juga harus memiliki keanggotaan PWI, AJI,dan IJTI dan Oganisasi wartawan yang di akui oleh Dewan Pers, serta terdaftar terverifikasi dari Dewan Pers.
“Selanjutnya Pelayanan Media harus didukung dengan Layanan wartawan kredibel serta khusus online bisa dilihat jumlah pembaca atau Follower yang terus mengikuti media yang dimaksud,” Ujar Steven Liow.
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
- Wakil Bupati Tendris Bulahari Melepas Pawai Takbir Hari Raya Idhul Adha 1447 Hijriah
Lanjutnya, sebagaimana masukan Komisi I DPRD Sulut, bahwa untuk pelayanan jasa media benar-benar diverifikasi menjadi atensi Dinas Kominfo termasuk kecepatan masyarakat dapat mengakses layanan informasi yang terkoneksi dengan media sosial pendukung.
“Dan khusus Media yang baru akan disiapkan mengikuti Pelatihan dalam rangka peningkatan layanan media informasi yang akan dilaksanakan pada bulan April nanti” ucap Steven Liow.
Diketahui, saat ini yang sudah memasukan permohonan kerjasama di Pemprov Sulut yakni sebanyak 180 media. dan ini akan diverifikasi. (*)








