Terkait Gugatan 72 Warga, Kades Ganda-Ganda Tindak Lanjuti Pertemuan Lintas Sektoral

MORUT – Terungkap dalam pertemuan terkait gugatan 72 warga masyarakat Dusun IV Lambolo, Desa Ganda-ganda,yang mana Kepala Desa(Kades) Ganda-ganda Haerudin Asis mengatakan, kegiatan ini lanjutan dari rapat koordinasi Komisi di DPRD Morut pada Senin, 24 Agustus 2020,yang di hadiri para OPD dan pihak Perusahaan PT.CORII.

Lebih lanjut Kades menegaskan,bahwa pihak Perusahaan bersedia untuk ganti ganti rugi kepada warga masyarakat Dusun IV Lambolo, Desa Ganda-ganda apabila sudah ada pemeriksaan oleh tiem apresial (penilai) setelah disinkronisasi dengan data-data valid dari warga masyarakat ujarnya,di Balai Desa Ganda-ganda, Rabu (26/08/2020).

Selain itu,dia menyebut tidak setujuh jika ada tuntutan relokasi (pindah tempat) bagi  72 warga masyarakat Lambolo ke tempat lain.Ini secara administrasi sangat merugihkan Pemerintah Desa (Pemdes) Ganda-ganda itu sendiri.

Olehnya Kades minta, kepada warga masyarakat Dusun IV Lambolo, Desa Ganda-ganda yg tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan (FPL) Desa Lambolo, harap bersabar, yang pasti pihak Perusahaan PT. CORII sudah bersedia untuk ganti rugi..

Dan perlu diingatkan bagi warga masyarakat Dusun Lambolo,yang bakal menerima ganti rugi, jika tiem apresial akan mengunjungi ke mari maka semua persyaratan administrasi seperti, Surat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah, di foto copy bersama KTP sebagai bukti penduduk asli. Bukan Surat Keterangan Domisili.tutupnya.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Morut yg diwakili Ketua Fraksi Merah Putih Syarifuddin Mustafa beserta anggota,lainnya yakni, Iin Balirant,Lelly Maliso, Vanny Tampake, Camat Petasia, Danramil,yang di wakili Babinsa, Kapolsek Petasia, diwakili Wakapolek, Kadis LKH, kadis PUPR, keduanya di wakili Kabid masing-masing.

Selanjutnya tiem DPRD Morut langsung tinjauh lapangan ke PT.CORII. (Johnny)

Loading