Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya akan diungkap ke publik dalam waktu dua bulan ke depan.
Menurut Burhanuddin, Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap 13 lokasi dan 98 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut, namun belum ada satu pun tersangka.
“Kami sudah punya ancar-ancar siapa pelakunya. Tetapi kami ingin betul-betul fixed (pasti), berapa kerugian negaranya,” ujar Burhanuddin di Gedung BPK, Jakarta Pusat,Rabu (8/1/2020). seperti dikutip beritasatu.com.
Menurut Burhanuddin, Kejagung juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
“Teman-teman dari BPK sangat membantu kami dalam rangka pengungkapan. Karena apa? Kami ingin siapa yang paling bertanggung jawab di sini. Insya Allah dalam waktu 2 bulan, kami sudah segera ungkap siapa pelakunya,” ucap Burhanudin.
Tak hanya saksi, kata Burhanuddin, Kejagung juga akan memeriksa transaksi-transaksi yang dilakukan sebagai upaya memperdalam pemeriksaan.
“Teman-teman selalu menanyakan kenapa penentuan tersangka lama sekali? Tolong beri kesempatan kami di sini, karena apa? Transaksi yang terjadi lebih dari 5000 transaksi, itu memerlukan waktu. Saya tidak ingin gegabah,” imbuh Burhanuddin. (*/Red)








