Minahasa – Kapolres Minahasa di wakili Kasat Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) AKP. Aleks Karundeng, menjadi narasumber dengan materi berkaitan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, bertempat 3 (tiga) lokasi Desa Kamangta II dan Desa Tember Kecamatan Tompaso, Kamis (6/10/2022) lalu.
Dalam pemberian materi tersebut, Karundeng menjelaskan soal tugas fungsi dan wewenang dalam penataan Dana Desa, serta managemen Pengelolaan Dandes, dan ada 12 indikator penyimpangan Dandes, laporan Pertnggunjawabn keuangan.
Kepada wartawan, Karundeng menyampaikan kami selaku pihak kepolisan memberikan penguatan dalam bidang kepemerintahan dan penataan dana desa agar tidak salah dalam mengatur managemen.
“Tentunya bilamana dalam pengaturan terjadi kesalahan nantinya akan bermasalah dengan hukum semoga tidak ada kekeliruan.” Ujar Karundeng.
- Dewan Teh Indonesia Siap Dampingi Tomohon Kembangkan Wellness Tourism Berbasis Teh Artisan Lokal
- Kementerian ATR/BPN Dan Kejagung Perkuat Pengamanan Aset, Pulihkan Hak Korban Dan Kerugian Negara
- Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan
Dirinya berharap para Hukum tua dan perangkat untuk dapat mengelola dengan benar uang negara tersebut.
“Penggunaannya sesuai situasi di lapangan agar tepat sasaran dan terhindar dari 12 indikator bisa terjadinya penyimpangan, serta dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban tidak salah. Jelas Karundeng.
Turut hadir, Camat Tompaso Stanly Umboh, Sekcam Kec.Tompaso Evertson A Rantung, SH, Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Minahasa, dan para Hukum Tua serta perangkat Desa. (Ronny)








