Bitung, Redaksisulut – Kemunculan yaki panta merah di Rumah Dinas (Rudis) Wakil Wali Kota Bitung mengundang komentar dari masyarakat Kota Bitung.
Pemberitaan yang di share pada media sosial hari jumat 21 juni 2019 ternyata menurut Zulkifli Tarimakase bahwa yaki panta merah tersebut sudah sering berkeliaran di area Rudis Wakil Wali Kota Bitung.
“Ada berkeliaran di daerah pa torang itu Yakis.. cuma susah mo Foto,, jaga lari2.. itu Yakis so engkel dpe Kaki…” Tulis Zulkifli dalam kolom komentar.
Kata Zulkifli sudah dua hari sebelum muncul di Rudis, Yaki yang diduga dipelihara itu sering muncul di salah satu pohon mangga dan hutan di Kelurahan Wangurer Barat.
“Itu Yakis sudah beberapa hari yang lalu, berdiam diri di SMK Muhammadiyah dan Hutan Belakang Panti Asuhan Hidayatullah,, Tiap pagi makan mangga di Area Panti, tapi 2 hari ini sudah tidak kelihatan lagi…” Kata Zulkifli.
Baca juga http://redaksisulut.com/diduga-yaki-peliharaan-warga-naik-di-rudis-wawali-kota-bitung-ini-tindakan-bksda-sulut/
Saat di konfirmasi, Staf Seksi Konserfasi wilayah satu BKSDA Sulut Reol Welua mengatakan agar warga yang masih melihat Yaki tersebut agar segera melaporkan dan jangan sekali-kali mencoba menangkap jika tidak memiliki pengalaman.
“Sampai saat ini, kami masih mengawasi apakah Yaki itu masih bersembunyi di plafon Rudis atau sudah berpindah tempat.” Katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Yaki panta merah adalah salah satu satwa endemik yang dilindungi berdasarkan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999.
“Jika kedapatan akan diberi sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Kata Reol. (Wesly)
Komentar