Manado – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Pelaku yakni BS alias Bambang (34) warga Kelurahan Kombos Timur Lingkungan V Kecamatan Singkil. Lelaki yang diketahui karyawan swasta ini diringkus saat sedang melakukan transaksi di Kelurahan Tuminting Lingkungan IV Kecamatan Tuminting. Selasa (5/3) sekitar 17.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Kelurahan Tuminting Lingkungan IV Kecamatan Tuminting.
Tanpa menunggu lama, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat pelaku hendak melakukan transaksi, Tim meringkus dan langsung melakukan penggeledahan badan. Alhasil ditemukan satu paket Shabu yang dibungkus dalam rokok Sampoerna. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Dody Haryansyah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku akan dikenakkan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Dwi)
- Tindak Lanjuti Arahan Bupati Delis, Wabup Djira Pimpin Rakor MCSP KPK 2026
- Zaldi Amir Pastikan Target Pensertipikatan Aset Dan Optimalisasi Tata Ruang di Morut, Berjalan Efektif Dan Tepat Sasaran
- AZKO Resmi Hadir di Tomohon, Lengkapi Pengalaman Belanja Rumah dan Gaya Hidup Bersama Chatime dan Cupbop






