Hampir 6 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Diringkus Timsus Maleo Polda Sulut

Manado – Seorang lelaki berinisial ID alias Irland (25) warga Kelurahan Bitung Karang Ria Kecamatan Tuminting, diamankan Tim khusus (timsus) Maleo Polda Sulut. Pengangguran ini diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian uang tunai sebesar 3,8 juta milik Triyulianti Yusri. Ia diringkus saat berada di Kelurahan Maasing Lingkungan V Kecamatan Tuminting, Senin (15/3) sekitar12.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Kamis (17/9/2020) lalu. Dimana, saat itu korban baru saja selesai mandi di tempat kostnya yang berada di Kelurahan Batu Kota Kecamatan Malalayang, tepatnya di Kost Hanna. Sementara pelaku berada di dalam kamar kost korban.

Saat masuk kedalam kamar kost, korban melihat pelaku sudah tidak ada dalam kamar kost. Kemudian korban langsung memeriksa dompet miliknya dan mendapati uang tunai sebesar 3,8 juta sudah tidak ada dalam dompet. Korban sempat mencoba untuk menelpon pelaku untuk menanyakan uang milik korban. Namun pelaku tidak menjawab telepon dari korban.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan LP / 1536 / IX / 2020 / SPKT / RESTA-MANADO, Timsus Maleo Polda Sulut, yang dipimpin Kanit 3 Aiptu Safry Sandag ini bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, setelah hampir 6 bulan melakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Maasing Lingkungan V Kecamatan Tuminting. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)

Loading