Hak Jawab Hukum Tua Desa Lelema Allan Maindoka : Saya Tidak Persulit Warga Saya Sendiri

Minsel-Seperti diketahui dalam pemberitaan dengan judul “Astaga…!,Oknum Hukum Tua Desa Lelema Diduga Persulit Warganya, Pelajar Batal Dapat Beasiswa”,oleh media online redaksisulut.com, pada edisi Rabu (15/05/2024), di mana dalam isi berita tersebut di sebutkan Oknum Hukum Tua Desa Lelema mempersulit warganya dalam mengurus Surat Keterangan Penghasilan bagi warganya, maka pejabat Hukum Tua Desa Lelema Allan Maindoka memberikan klarifikasi sebagai berikut :

Dirinya (hukum tua read) tidak mempersulit warganya, sehingga oknum pelajar batal dapat beasiswa. Sebagai Hukum Tua yang dipercayakan Bupati Minsel FDW untuk menjalankan tugas sebagai pejabat tidak mungkin warga saya sendiri saya persulit.

Pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024, saya di sodorkan Surat Keterangan Penghasilan untuk dijadikan dokumen tambahan dalam pengurusan bea siswa untuk di tandatangani, dan surat tersebut langsung saya sudah tandatangi dengan dicantumkan nominal tidak sesuai harapan pemohon. Karena setiap pengurusan ‘suket’ penghasilan biasanya yang dibuat dengan nominal Rp.2.500.000.

Pada saat pembuatan Surat keterangan tersebut, tidak disampaikan bahwa untuk nominal dibuatkan berpenghasilan Rp.500.000 sampai Rp.1.000.000.

Sehingga saat Surat keterangan tersebut selesai yang bersangkutan merasa tidak puas sehingga kemudian ramai di bicarakan di media sosial facebook.

Tiba-tiba yang bersangkutan meminta saya untuk dibuatkan kembali sesuai dengan keinginannya yaitu berpenghasilan 500-1 juta rupiah, dan itu sudah dibuatkan selanjutnya perangkat desa membawa surat tersebut di rumah yang bersangkutan tapi tidak ada orang yang ditemui dan pelajar tersebut mengatakan bahwa tanggal pemasukan berkas sudah selesai.

Saya Allan Maindoka selaku Pejabat Hukum Tua langsung memerintahkan Kepala Lingkungan untuk membawa surat keterangan tersebut, jadi sekali lagi bahwa selaku Hukum Tua saya tidak punya niat mempersulit warga saya sendiri apalagi ini berkaitan dengan dunia pendidikan.

Terkait juga status kependudukan, saya  (kumtua read) menjelaskan bahwa saat ini anak tersebut berdomisili di jaga III bersama dengan oma nya yang sebelumnya di jaga 7 bersama orang tuanya. (Onal mamoto)

Loading