Sulut-Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di Provinsi Sulawesi Utara.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat serta ramah anak.
Instruksi Gubernur itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Instruksi ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut, para kepala biro di Sekretariat Daerah, kepala satuan pendidikan pada semua jenjang, organisasi dan lembaga perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat.
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya
- Resmikan Museum Negeri Provinsi Sulut, Fadli Zon Puji Kepemimpinan Gubernur Yulius Peduli Dengan Budaya Daerah
Dalam instruksi tersebut diatur penerapan pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA hingga SLB dan sederajat.
Beberapa ketentuan yang diatur antara lain peserta didik dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, telepon seluler milik peserta didik harus disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan oleh pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.
Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Satuan pendidikan juga diminta melakukan pencegahan terhadap akses dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. *










