Sulut – Terkait postingan di Media Sosial, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE mengingatkan masyarakat Sulawesi Utara untuk lebih berhati-hati, apalagi jika hal itu masalah pencemaran nama baik seseorang, maka hal itu dapat menjeratnya masuk dalam permasahan hukum.
“Sudah ada undang-undangan ITE ( Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) jadi hati-hati dalam membuat pernyataan menyinggung orang, karena akan terjerat dengan undang-undang ITE,” Harap Gubernur Dondokambey yang ditemui Wartawan di Lobby Utama Kantor Gubernur, Kamis (21/11/2019).
Kesempatan itu, Gubernur Olly mengajak agar masyarakat dapat menjauhi informasi yang tidak jelas/Hoax karena hal itu akan merugikan diri sendiri.
“Saya minta berhentilah memberitakan informasi-informasi hoax, jangan sampai nantinya jadi menyusahkan diri sendiri,” harap Gubernur Dondokambey.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Seperti diketahui bahwa belum lama ini nama Gubernur Sulut dan Pangdam XIII/Merdeka difitnah oleh sebuah akun Facebook yang akhirnya pemilik akun FB ini harus berurusan dengan Aparat penegak hukum. (***)






