oleh

Dinas Pariwisata Minahasa Gelar FGD Penyusunan Ripparkab

Tondano -Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pariwisata menggelar Focus Group Discussion (FGD), terkait penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab), bertempat di Benteng Moraya Tondano,Kamis (21/11/2019).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Drs Teddy D.J. Sumual, MAP, mengatakan bahwa rencana induk pembangunan pariwisata kabupaten siap di perdakan pada tahun 2020.

”Karena rencana induk ini merupakan dasar setiap tumpuan pariwisata di kabupaten, khususnya Minahasa,” Ucap Sumual.

Dikatakan Sumual semua kebutuhan kuota itu harus ada dan di kabupaten Minahasa sudah memulai. Tahun depan sudah di perdakan dan menjadi acuan untuk pengajuan-pengajuan alokasi dana khususnya di pusat sebagai standar untuk menyatakan bahwa untuk hal-hal Fisik, Minahasa itu layak.

” Oleh karena lokasi- lokasinya sudah ditetapkan sebagai kawasan wisata untuk pengembangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah. Ujarnya.

Sementara, Prof. Dr. Bet El Silisna Lagarense, yang termasuk tenaga ahli penanggap dokumen mengatakan bahwa dokumen Ripda yang sudah ada sekarang yang ditulis tahun 2014 hari ini di reviu.

” Nah tentunya sebagai tenaga ahli didalamnya dokumen tersebut dan kami sudah menanggapi dan sudah memberikan masukan kepada dinas Pariwisata dan Intansi terkait lainnya dan sudah ditandatangani pernyataannya dan berita acaranya, terutama pada struktur dari dokumen itu sendiri,” ujar Lagarense.

Lanjut Prof, Dr Bet El Selisna Lagarense, nanti yang sesuai dengan Permen no 10 tahun 2016 itu harus jadi 11 Bab.

” Artinya ini bahwa harus direvisi terus dengan memperhatikan pengembangan yang ada,” ungkapnya.

Contoh Destinasi prioritasnya kabupaten Minahasa tapi sekarang bukan cuma itu , jadi harus di reviu dan harus dipelajari lagi bersama-sama stekholder yang lain.

” Tidak hanya dari dinas pariwisata sendiri, tapi dengan stekholder yang lain untuk menentukan yang mana unggulannya sekarang.

Lebih Lanjut dikatakan, misalnya tahun ini sesuai dengan Permen 10 tahun 2016, hasilnya nanti diharapkan akan dijadikan perda.

” Jadi dari dokumen rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten Minahasa ini akan dibuat Perda tentang pengembangan pariwisata kabupaten Minahasa, dengan demikian Ligelitasnya akan lebih kuat kalau sudah dalam bentuk peraturan daerah Perda/perkab.

” Menambahkan ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Minahasa Bapak Ir. Roy O. Roring, M.Si dan wakil Bupati Minahasa Bapak Robby Dondokambey, SE MM..khususnya dalam pengembangan budaya dan pariwisata di Minahasa,”Jelasnya.(*/Ronny Rantung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *