Manado – Tak Sampai tiga jam, pelaku penganiayaan terhadap Kunce Sasela (54) warga Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan I Kecamatan Tuminting, berhasil diringkus Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado. Pelaku yakni AH alias Andre (22) warga yang sama dengan korban. Pemuda yang diketahui karyawan swasta ini diringkus ditempat kostnya, Minggu (21/7) sekitar 04.58 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal sekitar 20.00 Wita. Dimana, saat itu korban yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini menggelar pesta minuman keras (miras) bersama pelaku di tempat kost korban. Sekitar 02.30 Wita, pelaku menyuruh korban untuk membeli minuman jenis prokasa dikarenakan minuman untuk campuran miras telah habis. Namun korban tidak mau membelinya.
Nah,,, pelaku yang sudah emosi, tiba tiba langsung melayangkan bogem mentah ke wajah korban sebanyak beberapa kali. Akibatnya korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri. Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus ditempat kostnya yang tak jauh dari tempat kost korban. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)





