Manado – Terkait kasus pembunuhan terhadap anggota TNI yakni Kopda Lucky Prasetyo (36) warga Kabapaten Naganjuk Provinsi Jawa Timur yang berdomisili di Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang, pihak Kepolisian bersama TNI menggelar konferensi pers di Loby Bharadaksa. Minggu (30/6) siang tadi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, didampingi Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel CPM Antonius Widodo SIP dan Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani, menjelaskan kronologis kejadian. Dimana, pada Sabtu (29/6) dini hari kemarin sekitar 05.30 Wita, telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Untuk motif pembunuhan masih kita dalami, tapi antara korban dan tersangka terjadi perselisihan, sehingga dari situlah terjadi kasus penganiayaan,” Ujar Tompo.
Lanjutnya, setelah berkoordinasi dengan pihak TNI dan melihat hasil rekaman cctv, akhirnya empat orang berhasil diamankan di beberapa lokasi yang berbeda. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, tiga dari empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tiga pelaku yakni berinisial A (32), H (35), dan AS (34), sementara untuk satu orang lainnya masih kita dalami sejauh mana perannya dalam kasus ini. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,” Ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti yang disita yakni senjata airsoft gun, helm, pakaian korban dan pakaian pelaku, dua sepeda motor, handphone, sandal, serta rekaman cctv. “untuk pasal yang akan digunakan kepada para tersangka yakni pasal 338 subsider 170 ayat 2 ketiga subsider 354 subsider 351 ketiga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar