oleh

Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Kaima,Ini Pesan Kapolres Minahasa

Minahasa-Kapolres Minahasa AKBP S. Sohpian, SIK, MH, melakukan tatap muka bersama masyarakat Desa Kaima dalam rangka kegiatan Jumat Curhat,bertempat di Balai Desa Kaima Kecamatan Remboken, Jumat (10/05/2024).

Dalam sambutan Kapolres Minahasa menyampaikan tugas Pokok Anggota Polri ialah Kamtibmas, penegakan hukum, Pelindung Pengayom Pelayan Masyarakat. Polri dan TNI merupakan bagian dari pemerintahan secara struktural.

Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkembang yang terdiri dari berbagai macam Suku, Agama dengan jumlah penduduk yang banyak mari kita bersama menjaga keamanan damai tanpa ada berbagai persoalan.

“Contoh Wilayah Hukum Polsek Remboken 11 Desa jumlah personil yang hanya 12 Anggota melayani 13.000 jiwa masyarakat remboken, Selain itu juga dukungan anggaran dan sarana prasarana.” Ujar Kapolres.

Kapolres, menyampaikan memperhatikan kekurangan tersebut, tentunya saudara-saudara mari menjaga keamanan bersama pertama mulai dari diri kita sendiri, lingkungan sekitar menghindari segala bentuk yang bisa menciptakan pertengkaran satu sama lain supaya tidak mengarah ke pertikaian yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri, akhirnya berhadapan rana hukum.

“Kerja sama Kamtibmas yang kondusif aman nyaman damai seperti kita rasakan bersama tentunya peran masyarakat dibutuhkan dan kolaborasi antara Forkopinca agar Kamtibmas Bisa lebih lebih baik lagi.” ujar Kapolres.

Kata Kapolres, Pengawasan terhadap anak anak  yang belum layak menggunakan kendaraan bermotor melalui lingkup keluarga. “Apabila kedalam bisa ada pengawasan yang baik pastinya hal hal negatif bisa terhindar dari anak – anak kita. jangan sampai anak anak kita jadi pelaku ataupun korban tindak pidana.” tegas Kapolres.

Kapolres meminta agar diterapkan lagi Pos Kamling di setiap desa karena rentan terjadinya gangguan kamtibmas.perangkat desa lebih diaktifkan lagi.

“Terkait Miras kejadian terbaru adanya banyak korban jiwa yang diduga karna miras jenis Captikus untuk itu kiranya masyarakat lebih mawas diri dalam mengkonsumsi miras serta jika berdasarkan aturan pergub Sulut nomor 14 tahun 2014 terkait pengelolaan dan pengendalian minuman keras yang mana setiap petani menyalurkan kepada penampung yang akan di teruskan ke pabrik namun karena kearifan lokal maka perlu adanya kesadaran dari masyarakat.” jelas Kapolres Minahasa.

Diakhir sambutan Kapolres Minahasa AKBP, S. Sohpian, SIK, MH menyampaikan terkait dengan permasalahan minuman keras dan perkelahian antar kelompok/kampung di himbau untuk tidak mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan yang dapat menimbulkan permasalahan baru.

“Merobah kebiasaan kebiasaan buruk yang selalu di lakukan. Bilamana terjadi persoalan di desa / kelurahan segera di selesaikan dengan baik kemudian di serahkan kepada pihak yang berwenang.”ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres, terkait dengan masalah KDRT Perempuan dan Anak mari sama-sama jaga keluarga kita tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan.

“Jangan mudah terprovokasi oleh pemberitaan media, harus betul betul di cek kebenarannya. Tidak menyebarkan informasi menyangkut hal hal yang mengakibatkan keresahan, gunakan media sosial dengan bijak.”Pungkas Kapolres.

Usai sambutan Kapolres, kegiatan di lanjutkan dengan tanya jawab seputar permasalahan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Minahasa. (Ronny)