Ilustrasi
Manado – Kasus penipuan dan penggelapan kembali lagi terjadi, kali naas yang dialami korban berinisial JK alias Joko (56), Warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea. Pasalnya, 1 (Satu) Buah Kendaraan Mobil Jenis Datsun Go Warna Hijau dengan nomor Polisi DB 1814 LD, atas nama Indira Tumiwa. Digelapkan pelaku berinisial HD alias Hendra, Warga Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea.
Kejadian tersebut terjadi sejak pada Bulan Februari 2019 di Asrama Polisi Pakowa Wanea Manado, namun baru di laporkan pada hari Selasa (18/02) kemarin.
Dari informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana kejadian itu berawal saat korban memberikan mobil tersebut kepada pelaku dengan maksud untuk usaha taxi online (Grab) dan pelaku menyetor kepada Korban. Sial kendaran tersebut dengan sengaja pelaku tanpa seijin dan sepengetahuan korban menggadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000,-(Delapan puluh juta rupiah).
Tak terima dengan perbutan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepihak yang berwajib.
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Tommy Aruan, ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporam tersebut sudah kami terima, dan sadang dalam proses lidik” Ujar Kasat Reskrim. (Dwi)








