Ilustrasi
Manado – Nasib sial yang dialami ibu rumah tangga berinisial IT alias Indra (40), Warga Desa Sea Dua Jaga II, Kecamatan Pineleng. Pasalnya, IRT ini menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku berinisial DPS alias Dewi. Kejadian tersebut itu sejak tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukul 07.45 Wita, di Desa Sea dua Jaga II, Kecamatan Pineleng. Namun baru di laporkan Selasa (18/02) kemarin.
Dari informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana kejadian tersebut itu berawal saat korban melihat Marketplace di media sosial Facebook dan Korban melihat Akun bernama DPS alias Dewi, yang mana mereka menjual Barang meubel. Tertarik dengan postingan Kursi Kayu Jepara, korban kemudian menghubungi pelaku, dan pelaku meminta korban untuk mentransfer uang ke Terlapor Sebesar Rp 12.000.000,-(Dua Belas Juta Rupiah) Untuk empat set Kursi dan kemudian korban pun transfer ke Bank CIMB NIAGA (762159666500) atas nama Diunda Suci Rimhwati.
Dengan perjanjian barang tiba 8-10 Hari dan pada hari ke sepuluh Dari pihak mengaku dari Kargo menghubungi Korban dan mengatakan bahwa barang korban berupa kursi sudah ada di Pelabuhan Bitung dan mereka meminta korban untuk transfer uang sebesar Rp 12.000.000,-(Dua belas juta rupiah) ke rekening MayBank (1711169000 atas nama (Fajar Mentari) Akan tetapi setelah ditransfer hingga sekarang Barang milik korban belum ada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.000.000,-(Dua Puluh empat juta rupiah).
Tak terima hal tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak yang berwajib.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Tommy Aruan, ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan tersebut sudah kami terima, dan sadang dalam proses lidik” Ujarnya. (Dwi)
Komentar