Ilustrasi
Manado – Malang dialami Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nursyaum Kapu (26) Kelurahan Wawonasa Lingkungan III Kecamatan Singkil. Pasalnya, dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya yakni HA alias Hanafi (30-an), warga yang sama. Kejadian tersebut terjadi di rumah mereka, Senin (20/5) sekitar 01.00 Wita.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya terlapor yang bekerja sebagai karyawan BUMN ini ingin mengendong anaknya. Namun, anaknya tidak mau digendong ayahnya dan membuat terlapor marah kepada korban. Terlapor mengatakan kepada korban bahwa dirinya sudah mengajar anaknya agar tidak mau bertemu bahkan digendong oleh dirinya.
Kemudian terlapor terus menuduh kepada korban. Karena sudah emosi, karyawan BUMN ini menganiaya istrinya secara membabi buta. Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian pelipis, pipi sebelah kiri bengkak, leher bagian belakang mengalami bengkak, dan korban merasa pusing.
- Hadiri RDP Bersama DPD RI, Gubernur Yulius Tegaskan Penyelesaian HGU PT Ratatotok Harus Pro-Rakyat dan Pro-Ekonomi
- Hiswana Migas Sulut Gandeng Pertamina, BRI, BI dan Danantara Percepat Digitalisasi Distribusi Energi
- Hiswana Migas Sulut Dorong Sinergi Energi dan Perbankan, Sonny Bongkiriwan: Kolaborasi Jadi Kunci Stabilitas Distribusi BBM
Melihat sang istri sudah tak berdaya, terlapor langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Tak terima dengan perbuatan sang suami, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan sementara dalam proses penyelidikan,” ungkap Oroh. (Dwi)








