Redaksisulut.com-Kasus pembiaran hingga meninggalnya salah satu penambang di lokasi Peti Rataolang Bolaang Mongondow Selatan mendapat perhatian serius dari pihak Polres Bolsel.
Pasalnya pihak aparat Kepolisian terus melakukan pengembangan atas kasus pembiaran atas meninggalnya seorang penambang yang diduga melibatkan Sangadi Adow Induk dan Adow Selatan.
Polres Bolsel melalui Kasat Reskrim Iptu.Dedi Matahari,SH mengatakan bahwa kasus ini akan fokus ke masalah kematian dan yang terlibat akan dipanggil semua untuk dimintai keterangan.
Sementara itu,Kapolsek Pinolosian Tedi Mandagi saat ditemui media ini mengatakan bahwa kasus kematian di lokasi Rataolang saat ini sedang dilakukan panggilan beberapa orang saksi. “Saat ini baru 1 orang yang hadir,yang lainnya masih mangkir,’ ujar Kapolsek.
- Bicara di International Conference On Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf Lindungi Aset Umat
- Serahkan Lebih 1000 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
Lanjut Kapolsek,pihaknya akan mengusut tuntas secara profesional dan mendalami kasus ini karena disitu ada pembiaran hingga terjadi kematian karena di Pasal 359 KUHP sudah jelas.
Adapun dalam Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun
“Yang jelas ada beberapa orang terkait karena ada pembiaran dan yang akan di panggil adalah 2 Sangadi Adow,”Jelas Kapolsek.
Saat media ini untuk mengkonfirmasi di rumah Sangadi Adow Induk enggan keluar dan tidak mau menemui media,sampai berita ini tayang media masih akan berupaya konfirmasi ke Sangadi Adow.
Diketahui, hasil penelusuran media,Sangadi Adow Selatan diduga memilliki tempat pengolahan emas seperti tromol dan Tong yang materialnya diambil dari lokasi Rataolang. (Midi)








