Redaksisulut.com-Kasus pembiaran hingga meninggalnya salah satu penambang di lokasi Peti Rataolang Bolaang Mongondow Selatan mendapat perhatian serius dari pihak Polres Bolsel.
Pasalnya pihak aparat Kepolisian terus melakukan pengembangan atas kasus pembiaran atas meninggalnya seorang penambang yang diduga melibatkan Sangadi Adow Induk dan Adow Selatan.
Polres Bolsel melalui Kasat Reskrim Iptu.Dedi Matahari,SH mengatakan bahwa kasus ini akan fokus ke masalah kematian dan yang terlibat akan dipanggil semua untuk dimintai keterangan.
Sementara itu,Kapolsek Pinolosian Tedi Mandagi saat ditemui media ini mengatakan bahwa kasus kematian di lokasi Rataolang saat ini sedang dilakukan panggilan beberapa orang saksi. “Saat ini baru 1 orang yang hadir,yang lainnya masih mangkir,’ ujar Kapolsek.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Lanjut Kapolsek,pihaknya akan mengusut tuntas secara profesional dan mendalami kasus ini karena disitu ada pembiaran hingga terjadi kematian karena di Pasal 359 KUHP sudah jelas.
Adapun dalam Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun
“Yang jelas ada beberapa orang terkait karena ada pembiaran dan yang akan di panggil adalah 2 Sangadi Adow,”Jelas Kapolsek.
Saat media ini untuk mengkonfirmasi di rumah Sangadi Adow Induk enggan keluar dan tidak mau menemui media,sampai berita ini tayang media masih akan berupaya konfirmasi ke Sangadi Adow.
Diketahui, hasil penelusuran media,Sangadi Adow Selatan diduga memilliki tempat pengolahan emas seperti tromol dan Tong yang materialnya diambil dari lokasi Rataolang. (Midi)






