Manado – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, berhasil meringkus dua lelaki pengguna narkotika jenis Shabu Shabu. Kedua pelaku yakni lelaki berinisial N (34) warga Desa Beru Beru Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Barat dan WI (40) warga Desa Romang Lompoa Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Sulawesi Selatan. Mereka diringkus saat berada di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang, Jumat (18/6) sekitar 20.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang, diduga ada tindak pidana narkotika jenis Shabu Shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil pelaku WI berhasil diamankan, dan saat dilakukan interogasi, pelaku WI mengaku kalau dirinya baru saja memakai narkotika jenis Shabu bersama temannya berinisial N.
Tak mau buruannya lepas, Tim langsung mencari lelaki N yang berada tak jauh dari pelaku WI. Dan saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan satu paket Shabu yang disimpan pelaku N didalam topi bersama alat hisap shabu. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, S.IK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau barang haram tersebut di beli dari Kota Palu,” pungkasnya. (Dwi)






