Manado – Polsek Singkil kembali berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap Gifari Islam (20) warga Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Singkil. Kedua pelaku yakni RB alias Iki (22) dan FK alias Iman (19) yang keduanya warga Kelurahan Karame Kecamatan Singkil. Kedua pelaku diringkus dirumah masing masing. Rabu (20/2) sore tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Kanit Reskrim Polsek Singkil dibawah pimpinan Ipda Agus Hamadjen sebelumnya menangkap seorang pelaku lainnya yakni BL alias Brail (26) warga Kelurahan Karame Lingkungan II Kecamatan Singkil, pada Selasa (19/2) kemarin di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang tepatnya di kampung Arab.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku Brail, kami langsung bergerak mencari keberadaan dua pelaku lainnya. Alhasil kedua pelaku kami ringkus dirumah mereka masing masing,” ujar Hamadjen.
Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Singkil untuk proses lebih lanjut. Dimana, untuk mencari tahu peran mereka masing masing.
- Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Gorontalo
- Kota Tomohon Raih Penghargaan Nasional, Wali Kota Caroll Senduk Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar untuk Program Rakyat
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir UKL-UPL PT Oddell Indonesia
Sementara itu, Kapolsek Singkil Iptu Muhammad Hasbi S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik, selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






