Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil meringkus dua pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Kedua pelaku yakni IO alias Ismail (31) warga Desa Warembungan Kecamatan Pineleng dan AR alias Ayen (19) warga Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting. Kedua pengangguran ini diringkus di dua lokasi yang berbeda, Kamis (5/9) tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Lipan Polsek Malalayang, menerima laporan dari korban Sopyan Ity (19) warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang. Dimana, saat itu sedang berjaga di warungnya, tiba tiba datang pelaku Ismail membeli minuman keras.
Kemudian saat korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone merek Vivo milik korban yang diletakkannya di atas meja. Lalu pelaku lari ke arah mobil yang di kemudikan pelaku Ayen dan keduanya langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lipan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku Ismail berhasil diringkus saat berada di Kampung Tripleks kompleks SPBU Malalayang.
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
- Kesiapan TIFF 2026 Capai 90 Persen, Levita Supit: 36 Float dan 13 Duta Besar Siap Hadir
Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya. Alhasil pelaku Ayen berhasil diamankan di jalan 17 Agustus Kecamatan Wanea. Kemudian kedua pelaku digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






