Tondano – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka penyampaian keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir tahun anggaran 2018, dan Penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Minahasa tahun 2008-2028 dan pandangan umum Fraksi DPRD terhadap ranperda tersebut serta tanggapan atau jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD, bertempat di ruang sidang DPRD Minahasa.Jumat (26/04).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD James Rawung didampingi Wakil Ketua Ivone Andries dan Ventje Mawuntu yang dihadiri oleh Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring, MSi, Wakil Bupati Robby Dondokambey, SSI, Sekda Jefrry Korengkeng, SH, MSi,mewakili Forkopimda Minahasa, para anggota DPRD, para asisten dan jajaran pejabat pemkab Minahasa.
Sambutannya Bupati Minahasa Ir. Royke O. Roring, M. Si menyampaikan sudah menjadi kewajiban kami baik secara moral maupun konstitusional selaku Kepala Daerah untuk mempertanggung jawabkan amanah rakyat Minahasa yang di percayakan kepada kami,
“Guna diaktualisasikan dalam pembangunan. Pola penanggungjawan Ini sangat penting dalam kerangka membangun komunikasi yang efektif dan konstruktif dengan masyarakat minahasa yang direpresentasikan oleh lembaga yang terhormat ini. Sehingga hari ini kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas apa yang telah dilakukan, khususnya oleh Pansus LKPJ baik dari pembahasan hingga penyampaian Keputusan DPRD dan Rekomendasi,” ujar Bupati ROR
Di tambahkan Bupati apa yang telah di rekomendasikan oleh Pansus akan kami tindaklanjuti agar komitmen dan tekad kami untuk memberikan nilai tambah positif (positiff adding value) bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berpusat pada masyarakat (people centered development) dapat terwujud. Namun demikian, harus disadari pula bahwa Pembangunan bukanlah sesuatu yang langsung tersedia, tetapi memerlukan upaya dan kerja keras secara terencana, konsisten dan kontinue.
“Disamping itu, pembangunan ada yang sifatnya investasi dan ada yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Sehingga tidak semua program pembangunan menghasilkan sesuatu yang langsung kelihatan. Hal ini perlu disampaikan agar kita tidak terjebak pada penilaian-penilaian yang tidak memiliki parameter yang jelas. Segala masukan kearah yang lebih baik pasti akan kami terima dengan ketulusan,” tambah Bupati ROR.
Pada kesempatan ini pula, telah diagendakan nenvampaian Perubahan RPJPD Tahun 2005 2025, dimana Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, menyatakan bahwa lingkup perencanaan pembangunan meliputi perencanaan pembangunan jangka panjang. perencanaan pembangunan jangka menengah dan perencanaan pembangunan tahunan. Pasal 260 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014, juga menyebutkan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya, menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem perencanaan pembangunan nasional.
Penyusunan tersebut di lakukan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing masing, serta diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah serta didasarkan pada kondisi dan potensi yang dimiliki suatu daerah dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Selanjutnya dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, menyebutkan bahwa jika berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan rencana pembangunan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan Permendagri ini, maka dapat dilakukan perubahan.
PerIu disampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Minahasa tahun 2008-2028 sesuai Perda Kabupaten Minahasa nomor 1 tahun 2009, disusun sebelum Permendagri nomor 86 tahun 2017 sehingga secara otomatis substansinya belum sesuai dengan kaidah Permendagri tersebut, itulah sebabnya perlu dilakukan perubahan. Penyesuaian perubahan akan dilakukan terhadap tahun penyelenggaraan RPJPD menjadi 2005 2025 sesuai RPJP nasional, perumusan sasaran pokok serta arahan pokok dan arah kebijakan. Masalah kurun waktu ini wajib dilaksanakan karena amanat dari UU nomor 17 tahun 2007 tentang RPJP nasional bahwa kurun waktu setiap RPJPD harus sesuai dengan kurun waktu RPJPN. dan terkait perubahan sasaran pokok, hal tersebut perlu dilakukan perumusan kembali agar arahan pembangunan daerah dapat lebih selaras dengan arahan pembangunan nasional sekarang ini.
Untuk perubahan RPJPD Kabupaten Minahasa tahun 2008-2028, sesuai arahan permendagri nomor 86 tahun 2017 maka dalam tahapan penyusunannya harus disampaikan dan dibahas dengan DPRD, dengan maksud untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD.
“Untuk itu saya berharap perhatian kita baik dalam pelaksanaan tahapannya maupun dalam teknis penyusunan dokumen maupun substansinya dalam penyusunan dokumen ini agar dapat menghasilkan dokemen perencanaan yang baik, akurat sesuai kebutuhan masyarakat dan untuk mendukung pencapaian Vlsi Kabupaten Minahasa serta dapat menjadi panduan atau pedoman yang jelas dalam tahapan pembangunan selanjutnya,” ucap Bupati ROR.
Adapun Visi Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Minahasa Tahun 2005-2025 adalah ”Minahasa Yang Mandiri Dan Sejahtera”. Selanjutnya untuk bisa membawa Minahasa menjadi mandlri dan sejahtera ada beberapa misi yang harus diemban oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat. yaitu :
1. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju dan mampu mandiri dengan budaya si tou timou tumou tou.
2. Mewujudkan Minahasa yang mampu berkompetisi dan tetap mempertahankan budaya mapalus.
3. Meningkatkan penerapan prinsip-prinsip HAM, demokrasi. supremasi dan kepastian hukum.
4. Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agar berkelanjutan
5. Meningkatkan kehidupan masyarakat yang aman. nyaman. dan makmur.
Pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang tersebut tidak akan bisa terlaksana tanpa adanya faktor-faktor pendukung, baik berupa faktor-faktor alam maupun kondisi-kondisi yang tercipta dari hasil pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Faktor-faktor pendukung inilah yang kemudian berfungsi sebagi pilar-pilar pembangunan untuk menopang kebijakan-kebijakan, program-program, serta kegiatan-kegiatan yang disusun berdasarkan perencanaan yang komprehensif, terintegrasi, sistematis, dan terarah.
Visi dan misi tersebut tergambar jelas dalam sinergitas antara Pemerintah Pusat lewat Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw sampai ke tingkat Kabupaten Minahasa.(Ronny Rantung)
Komentar