Bonebol-DPRD Kabupaten Bone Bolango melakukan pengesahan 4 Ranperda menjadi Perda.
Hal ini terungkap dalam Pembicaraan Tingkat II Terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Bone Bolango di DPRD Bone Bolango, Selasa (6/5/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Bone Bolango, Romi Mohammad menyampaikan ranperda ini merupakan usul Inisiatif DPRD Bone Bolango.
Ranperda tahap II merupakan pengesahan untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah di Kabupaten Bone Bolango.
- Kakan ATR/BPN Morut Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi Daring, Rencana Lauching Layanan Pengukuran Terjadwal
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa Di RSD Liun Kendage Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Jani Lukas Optimis Nilai Indeks Inovasi Daerah Sulut Capai Angka Maksimal, Targetkan Predikat Sangat Inovatif
“Berdasarkan tahapan yang panjang akhirnya perda ini disahkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya dalam penyampaiannya.
Peraturan daerah ini kedepannya akan diimplementasikan di daerah dan beberapa perda yang dimaksud akan disosialisasikan ke masyarakat luas terutama masyarakat Bone Bolango.
“Diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat mendukung inindengan baik,”tandasnya. *








