Manado – Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Michael Tandirerung melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Donal Wilar mengatakan parkir liar di Kota Manado menjadi perhatian pemerintah
“Selain lokasi kawasan Boulevard dan Samrat ada juga area yang lain yang juga menjadi perhatian Dishub,” ujarnya.
Menurut Wilar, sesuai arahan Wakil Walikota Manado Mor Bastiaan pihaknya menegakkan Perwako 4/2018. Tentang penataan dan penindakan parkir di Kota Manado.
“Selain menegakkan aturan, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar tidak memarkir kendaraan sembarangan. Ada sanksinya,” katanya.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Dia mengungkapkan, petugas Dishub Manado akan melakukan patroli di Kawasan Boulevard dan Samrat setiap hari. “Jika kedapatan ada kendaraan parkir sembarangan akan digembosin dan ditilang. Jika menghalangi jalan akan diderek,” tegasnya.
Dia juga mengakui, kebanyakan pengendara yang melanggar aturan tersebut dari luar Kota Manado. “Makanya kami selain melakukan penindakan juga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya. (*)








