Amurang – Sebanyak 23 Ribu lebih keping cetakan e-KTP, akan disalurkan ke seluruh kecamatan dan desa melalui Dinas Dukcapil Minsel. Penyaluran itu akan melibatkan Camat serta Hukum Tua yang ada. Dan sebelum di lakukan penyerahan KTP pihak dukcapil terlebih dahulu mensortir tiap tiap kecamatan agar supaya penyaluran cepat dan tepat sasaran.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Corneles Mononimbar MM, kepada sejumlah awak media, di kantor Disdukcapil Minsel,Senin (11/03/19).
Di jelaskan 23 Ribu keping cetakan e-KTP, tersebut telah dicetak di Jakarta, dimana e-KTP tersebut merupakan milik warga yang telah melakukan perekaman e-KTP, namun belum pernah memiliki e-KTP.
“KTP Elektornik yang di bagikan ini untuk masyarakat yang telah merekam sebelum bulan Maret,dan tidak ada yang tertinggal di Dukcapil. Karena semua akan di distribusikan melalui Kecamatan dan Desa dengan di dampingi petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel,” ujar Mononimbar.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
Di katakan,sebelum e-KTP tesebut di serahkan,pihaknya akan melakukan koordinasi bersama pihak terkait dan dan hasilmya akan di laporkan kepada Bupati Minahasa Selatan DR Christiany Eugenia Paruntu SE.
“Akan di rapatkan dulu sebelum di salurkan,agar penyalurannya tepat,” ucap Mononimbar,seraya menghimbau bagi wajib pilih yang belum memiliki e-KTP, dapat mengambil Surat Keterangan (Suket) di Disdukcapil.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019, pasal 7 menjelaskan bahwa wajib pilih bisa menunjukan formulir c-6 KPU dan e-KTP atau identitas lain seperti Surat Keterangan (Suket), SIM, Paspor, dan Kartu Keluarga, kepada KPPS asalkan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Kiki Liando)






