Bitung, Redaksisulut – Diduga Peliharaan Warga, yaki panta merah kunjungi rumah dinas wakil Wali Kota Bitung. Jumat, (21/6/2019).
Jenner Andrez salah satu THL yang ada di rumah dinas wakil Wali Kota mengatakan pada pukul 11.00 yaki sudah berada di atas atap rumah dinas.
“Pada pukul 11. 00 saya diberitahu Ridel, THL di Dinas Lingkungan Hidup bahwa ada yaki di atas atap rudis wawali, dan setelah dilihat di perutnya ada rantai mungkin itu peliharaan warga yang lepas.” Katanya.
Dengan adanya kejadian ini BKSDA bersama pusat penyelamatan satwa (PPS) Tasikoki di pimpin Staf Seksi Konserfasi wilayah satu BKSDA Sulut Reol Welua langsung datang menangani kejadian ini.
Reol mengatakan jika menemukan warga yang memelihara yaki akan kami sita.
“Satwa ini dilindungi berdasarkan UU RI No.5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1999 dan jika kedapatan akan diberi sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Ungkap Reol.
Ia juga menambahkan “Jika ada yang melihat atau menemukan kejadian seperti ini segera melapor ke PPS Tasikoki dan BKSDA agar segera di tindak.” Tambahnya.
Saat ini yaki tersebut masih belum di temukan dan masih dalam pengawasan PPS Tasikoki (Wesly)
Komentar