PT Global Coconut di Desa Radey, Kecamatan Tenga-Minsel
Amurang – PT Global Coconut salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan berbahan baku kelapa yang terletak di Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga beroperasi tanpa mengantongi ijin.
Perusahaan yang sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun ini sering disorot publik baik masyarakat dan pemerintah dengan sejumlah permasalahan seperti limbah yang sudah berulang-ulang kali di komplain warga desa yang terdampak dengan limbah tersebut.
Dari masalah-masalah tersebut, saat ditelusuri ternyata PT Global Coconut di duga tidak mengantongi ijin seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal, IMB sangat penting untuk diketahui bahwa bangunan tersebut dipergunakan untuk apa, sebelumnya pihak perusahaan harus mengurus ijin lokasi dan ijin produksi serta inin lain yang harus di kantongi terlebih dahulu terutama ijin tetangga.
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
Hasil telusur wartawan media ini terungkap hingga kini PT Global Coconut diduga tidak kantongi IMB, yang secara langsung akan berpengaruh terhadap pengurusan ijin lainnya.
Bukan hanya itu saja, info yang didapat saat ini PT Global Coconut memproduksi santan yang volumenya sangat banyak serta air kelapa selain produksi tepung kelapa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Minsel Ronald Paat SPt MSi, saat dikonfirmasi mengatakan selama dirinya menjadi Kepala Dinas belum pernah melihat kalau PT Global Coconut sudah memiliki IMB.
“Iya benar bahwa sampai saat ini saya belum melihat kalau PT Global sudah memiliki IMB. Awal tahun ini kami akan melakukan sidak pengawasan terhadap sejumlah perusahaan,”tandasnya.
Ditambahkan, pada tahun 2019 lalu pihaknya sudah mengingatkan agar PT Global Coconut segera selesaikan ijin.
“Kami juga akan meninjau kembali ijin yang sudah dimiliki oleh PT Global Coconut terkait ada produksi tambahan lainnya,”tegas Paat.
Sementara, Pimpinan PT Global Coconut Sanjay Kumar Agrawal saat di konfirmasi via telepon seluler 08114344*** belum bersedia dikonfirmasi dengan alasan masih melayani tamu selama 4 hari.
“Nanti saya hubungi kalau saya tidak sibuk,”pungkas Kumar. (Kiki Liando)








