Ilustrasi
MORUT – Pembayaran sebagian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari alokasi dana covid-19 di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Morowali Utara (Morut) di duga bukan oleh Bendahara melainkan Kepala Bidang atas perintah Kasat.
Perlu di ketahui bahwa anggaran covid-19 di Sat Pol PP Morut mencapai Rp 1.097.350,000,- yang di alokasikan dari APBD.
Rabu, 12 Agustus 2020 pegawai di Satuan Pol PP Morut mengeluarkan penerimaan SPPD dana covid yang tidak sesuai nilainya dengan dokumen LPJ yang ditanda tangani tanpa diberi penjelasan. Dalam pertanggung jawaban nilai SPPD di hitung Rp. 400.000/hari.
“Kami ada 6 orang yang masuk 25 hari selama masa covid-19, harus kami terima total 10 juta/orang. Tapi ini bervariasi, saya terima 8.400.000, pokoknya tidak ada yang pas 10 juta rata-rata di potong, dan yang bayar kepala bidang di rumahnya,”ujar salah seorang Pol PP yang minta namanya jangan dipubikasi.
Pegawai ini juga menyebutkan gaya pangkas memangkas sudah dari dulu di Sat Pol PP Morut.
Bendahara Sat Pol PP Morut Reinol Rigan yang kami konfirmasi lewat pesan whatsapp terkait keluhan pembayaran yang bukan oleh yang bersangkutan mengatakan, “Maaf pak info selanjutnya silahkan konfimasi kepada Kasat” tulisnya (12/8/2020).
Bendahara Reinol Rigan juga mengakui pembayaran itu melalui kabid dan menjelaskan laporan pertanggung jawaban mereka sudah serahkan di keuangan dan Tipikor.
“Untuk SPJ saya sudah serahkan di keuangan dan Tipikor”singkatnya.
“Terkait dana covid-19 ada 2 tahap, tahap 1 sudah dibayarkan untuk penjagaan di pos perbatasan dari 6 pos yang telah disepakati, 4 pos saya sendiri yang bayar langsung kepada mereka untuk pos Malino Jaya, komandan regu (danru) yang datang ambil di kantor dengan membawah surat kuasa dan berkas SPJ, dikarenakan pada waktu itu Soyojaya sementara locdown, kalau untuk kegiatan operasional itu saya bayarkan ke kabid masing-masing, “ujar Bendahara Reinol Rigan.
Salah satu Kepala bidang di Sat Pol PP Yaselmen yang kami konfirmasi via telepon membenarkan melakukan pembayaran juga di rumah, tetapi nilai dibayarkan sesuai yang di instruksikan dan jumlahnya berbeda setiap anggota berdasarkan surat tugas.
“Saya membayarkan sesuai surat tugas yang di tandatangani pak Kasat, nanti di cek surat tugas di Bendahara, ujarnya.
Sementara Kasat Pol PP Morut Buharman Lambuli yang kami coba konfirmasi Rabu (12/07/2020) terkait kebenaran pemeriksaan LPJ yang disampaikan Bendahara, dan keluhan anggotanya hanya membaca pesan whatsapp tetapi hingga berita ini dirilis belum memberikan komentar apapun.
Diduga Pembayaran dan SPPD dana covid-19 yang bukan oleh Bendahara langsung dan dilakukan di rumah dalam sebuah Dinas dan Satuan tentu menjadi tanda tanya besar bagi pegawai.
Namun semua nara sumber kami berdalih dalam LPJ nilainya sama dipertanggung jawaban dengan apa yang di berikan. (Hend/Johnny)
![]()








