Asisten I Setdaprov Sulut Drs Edison Humiang,MSi
Sulut – Penolakan bantuan paket sembako Pemprov Sulut bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dari oknum Kepala Dinas PMD, sempat menjadi polemik.
Bantuan Pemprov Sulut ini di tolak Masyarakat, diduga setelah mendapat larangan dari Oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe Jefry Gaghana SH.
Kadis tersebut beralasan bahwa ASN Pemprov Sulut yang datang bawa bantuan harus menerapkan protap Covid-19. Di mana, selaku pelaku perjalanan harus diisolasi terlebih dahulu.
“Tidak usah dilayani karena mereka bisa saja merupakan carrier atau pembawa Virus Corona,” tulis oknum kadis tersebut.
- RDP Komisi III DPRD Sulut: PT MSM Janji Benahi Jalan Nasional Girian–Likupang dalam Empat Bulan
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
Asisten I Setdaprov Sulut Drs Edison Humiang MSi, Minggu (03/05/2020), saat dikonfirmasi memang meminta kepada Pemkab Kepulauan Sangihe agar tidak mempersoalkan bantuan tersebut.
“Pemkab Sangihe harus arif. Bantuan tidak boleh ditolak, harus diterima dan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan,” tegas Humiang.
Terkait dengan protap pencegahan Covid-19, Humiang pun sangat mendukung.
“Kalau yang datang membawa bantuan itu, memang harus mengikuti protap. Itu pasti dilakukan. Tapi, tolong bantuan harus disalurkan ke masyarakat. Kan, bantuan itu juga akan diberikan ke masyarakat lewat lembaga keagamaan,” ujar Humiang. (*)






