Manado – Seorang lelaki berinisial OK alias Ando (34) warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, terpaksa harus diamankan Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado. Pasalnya, lelaki yang diketahui karyawan swasta ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NR alias Vena (28) warga yang sama. Ia diringkus saat sedang berada di rumahnya, Sabtu (2/5) sekitar 21.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, diketahui antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan tanpa status dan telah tinggal bersama. Lalu pada Sabtu (2/5) sekitar 20.00 Wita, pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk masuk kedalam kamar korban dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan.
Akibatnya korban mengalami bengkak di hidung, luka di mulut, serta sakit di bagian leher dan kepala. Usai menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung menuju lokasi kejadian. Alhasil pelaku diamankan saat sedang berada didalam rumah. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






