Ilustrasi
Manado – Seorang lelaki bernama Albert Lengkong (49) warga Kelurahan Tikala Kumaraka, Lingkungan lll, Kecamatan Wenang, terpaksa mendatangi Polresta Manado, Rabu (29/1) siang tadi. Disana lelaki yang diketahui seorang Wiraswasta ini melaporkan kasus pengelapan yang diduga dilakukan pelaku perempuan berinisial FM alias Feibe (32), Warga Desa Paniki Atas Jaga 1, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa.
Dari informasi yang dirangkum peristiwa itu berawal, dimana pelaku yang merupakan karyawan UD Asia Makmur diduga telah melakukan pengelapan uang setoran dari hasil penagihan nota barang milik korban yang seharusnya disetoran oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 54.839.100 Juta. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut itu. “Laporannya sudah diterima, dan sedang dalam proses lidik” ungkap Aruan. (Dwi)
- Wabub Tendris Bulahari Hadiri Perayaan HUT Ke – 168 Jemaat Gmist Sion Sawang Jauh Kecamatan Tabukan Utara
- TPID Sulut Gelar Gerakan Pangan Murah di Kotamobagu, Harga Cabe Rawit di Jual Rp.57 Ribu Per Kilogram
- Pemerintahan AARS Lagi-lagi Tuai Prestasi Nasional, Manado Juara II Kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah





