Kantor Desa Ambang Satu
Bolmong – Oknum Sangadi Desa Ambang Satu Kabupaten Bolmong, Netty N Tuegeh dilaporkan tokoh masyarakat yakni Jems Tuju selaku Ketua DPW LSM Pijar Keadilan, ke Polda Sulawesi Utara (Sulut). Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dana desa yang berempat di Desa Ambang Satu Kabupaten Bolmong, Rabu (14/8) lalu.
“Kami siap mengawal dugaan korupsi dana desa ini sampai tuntas, karena ini menyangkut uang negara dan uang rakyat. Seharusnya kepala desa harus transparan terhadap penggunaan masalah dana desa, agar kami selaku masyarakat bisa mengawasi dan mengontrol penggunaan dana desa secara efektif,” Ujar Jems.
Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya yakni Zakia Yusuf ketika dikonfirmasi mengatakan kalau di Desa Ambang Satu Kabupaten Bolmong memang ada indikasi dugaan penyelewengan dana operasional kantor Desa. Seperti dana operasional anggaran tahun 2017 yakni 94.219.000 juta dan dana operasional anggaran 2018 yakni 98.240.000 juta.
“Sampai saat ini Kantor Sangadi Desa Ambang Satu tidak di bangun. Jadi Kegiatan administrasi pemerintahan di lakukan di tempat kediaman sangadi di PUSTU. Kebetulan Sangadi merangkap dua jabatan yaitu kepala PUSTU di desa Ambang Satu, sehingga administrasi pemerintahan sangat amburadul dan pelayanan sangat buruk,” Ungkap Zakia.
Tak hanya itu saja, diduga kuat juga Sangadi telah melakukan pungli. Dimana, setiap masyarakat yang mau meminta tanda tangan dan stempel harus membayar biasa 25 ribu hingga 50 ribu.
“Dalam pengelolahan dana desa, sangadi tidak transparan, baik itu mulai dari papan data anggaran perkegiatan dan papan informasi penggunaan dana desa. Kami selaku masyarakat jadi bingung, karena pekerjaan tahun berjalan nanti diselesaikan dengan anggaran tahun berikutnya,” Pungkasnya. (Jemmy Mamesah)
Komentar