Manado – Nasib malang dialami Zulkarnain Andi Gusti (30) warga Kelurahan Tikala Ares Lingkungan II Kecamatan Tikala. Pasalnya lelaki yang diketahui karyawan swasta ini harus mendapat perawatan medis setelah dianiaya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) oleh FJT alias Fauzan (19) Kelurahan Banjer Lingkungan II Kecamatan Tikala. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Dendengan Dalam lingkungan V Kecamatan Paal dua, Jumat (7/6) sekitar 03.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sedang berada di dalam kamar, tiba tiba datang pelaku masuk kedalam kamar korban dan langsung mencabut sajam jenis besi putih kemudian menikam korban dibagian pinggang sebelah kanan.
Tidak hanya sampai disitu, pelaku kembali hendak menikam korban, namun tikaman tersebut sempat ditangkis oleh korban. Sehingga mengakibatkan tangan kanan korban mengalami luka robek dan pinggang sebelah kanan korban mengalami luka tusuk.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara teman teman kost korban membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Berdasarkan laporan LP/268/VI/2019/Polsek Tikala/RestaManado, Tim Resmob Polsek Tikala yang dinakhodai Kanit Reskrim IPDA Iyudi Hartanto langsung bergerak kelokasi kejadian. Alhasil setelah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga pelaku, akhirnya pelaku menyerahkan diri di Mapolsek Tikala.
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi mengatakan kalau peristiwa tersebut dipicu oleh rasa cemburu. Dimana, pelaku tidak terima mantan pacarnya sekarang berpacaran dengan korban. “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)






