Minahasa – AML oknum Hukum tua Desa Makalelon Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, di laporkan oleh Tiga Wanita di Polres Minahasa, Selasa (07/06/2022).
AML dilaporkan atas perbuatan dugaan cabul dan percobaan pemerkosaan terhadap tiga wanita tersebut.
Dari keterangan yang dihimpun media ini, para korban mengaku dilecehkan saat ingin mengurus Surat Jalan, KTP dan Surat Tanah. Dari pengakuan salah satu korban (HJ) sebut saja mawar, kejadian tersebut terjadi saat dirinya akan mengambil surat tanah dan membuat permohonan surat jalan untuk berangkat bekerja ke daerah Papua.
Dalam pengakuan Korban, kejadiannya terjadi dua kali itu, yang pertama berawal pada tanggal 14 Januari 2021, dimana korban ingin mengambil surat tanah yang di titip kepada oknum Hukum tua dan bertamu di rumah yang juga dijadikan kantor Hukum tua, pada saat itu Hukum tua tersebut menyuruh korban ke ruangan kerjanya, dan tiba tiba Hukum tua itu mulai menggerayangi tubuh korban dengan cara memasukkan tangannya kedalam baju yang dikenakan korban.
“Dia ajak pa kita di ruang kerjanya lantai dua rumah itu, dan sampe di sana kita mulai dia raba dengan cara kase maso dia pe tangan pa kita pe dalam baju, pada saat itu kita merontak namun dia malah lebe tarik ditangan kong bawa kedalam kamar,” Kata bunga.
Korban menambahkan, Aksi bejat oknum Hukum tua ini tidak berakhir sampai disitu, setelah melihat korban tidak berdaya dan pasrah, Hukum tua ini segera melucuti celana korban dan memasukkan (Maaf) Anunya kedalam kemaluan korban, saat itu korbanpun melawan namun apalah daya “Sosis” oknum Hukum tua itu telah menembus lahan sensitif korban.
“Dia buka kita pe celana kong dia isi depe barang, kita coba merontak tapi dia lebe kuat ba isi ,” Ujar Bunga dengan isak tangis.
Setelah kejadian itu, Korban trauma dan tidak mau bercerita kepada orang lain karena takut hal ini bisa sampai ke telinga suaminya yang saat itu berada di Papua.
Ditambahkan korban, kejadian kedua terjadi saat bunga ingin meminta surat jalan karena dirinya akan berangkat ke Papua, kejadiannya pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 dimana oknum Hukum tua ini juga mengajak korban untuk bersetubuh, namun korban menolak .
“Kita di paksa lagi untuk bersetubuh dan kita tolak dan hukum tua ini terus bapaksa,” Ujar bunga mengakhiri keteranganya.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan anak, IPDA Yuli H.Oraile kepada media ini membenarkan adanya Laporan tersebut dan saat ini kasusnya sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Memang Benar adanya Laporan ini, dan saat ini sedang di Proses Unit PPA Polres Minahasa.”Jelas Oraile.
Terlapor sendiri saat di wawancarai sejumlah wartawan bertempat di Mako Polres Minahasa mengatakan, Dirinya datang di Polres Minahasa berdasarkan adanya Undangan pihak Penyidik dan kasusnya sementara di dalami pihak penyidik.
“Saya ke Polres karena ada undangan dari Penyidik dan untuk kasus ini, silahkan konfirmasi ke pihak penyidiknya,” Ujar AML. (*/Ronny)







