Tahuna– Tiga orang karyawan SPBU yang dikelolah oleh PT Mega Lestari Baru (MLB) dikabupaten Sangihe pada Selasa 13 Agustus 2024 lalu dimana Yanne Parengkuan (YP), Fernando Taberima (FT), dan Everson Mahino (EM) tiba-tiba diminta pihak Megaria tersebut untuk membuat Surat Pengunduran diri. Dimana ketiganya tak mengetahui penyebabnya.
Menurut YP pada Selasa 13 Agustus 2024 itu, dirinya terjadwal shift siang yang mulai kerja Jam 13.00 hingga 22.00 WITA, ia berangkat dari rumahnya di Tabukan Utara untuk bekerja namun YP diinformasikan teman kerjanya bahwa hari itu harus menghadap ke bagian HRD MLB.
“Saya diminta membuat Surat Pengunduran Diri, tanpa alasan yang jelas dari Pihak MLB. Dan saya berkata Kalo memang Perusahaan sudah tidak mau mempekerjakan saya, ya silahkan berhentikan bukan nyuruh saya untuk membuat Surat Pengunduran Diri” ujar Parangkuan.
Parangkuan mengatakan Pertemuan dengan HRD itu berlangsung cukup lama hingga berjam-jam dan terkesan diintimidasi. Setelahnya YP ingin kembali bekerja namun informasi dari pimpinannya posisi pekerjaan yang biasa dikerjakannya, telah digantikan karyawan lain.
“Keesokannya saya mengajukan ijin ke perusahaan untuk stirahat serta memeriksakan diri ke dokter dan diberikan Surat Keterangan untuk istirahat dirumah selama 3 hari dari tanggal 15 -17 Agustus 2024 ‘ tutur Parangkuan.
Lanjut Parangkuan mengungkapkan hal yang janggal terjadi setelah dirinya menerima Surat tidak diperpanjang lagi Perjanjian Kerja Antar Waktu (PKWT) 2023-2024 tertanggal 19 Agustus 2024, Surat Peringatan (SP) 1 nya baru muncul tanggal 20 Agustus 2024 keesokannya.
“Saya merasa tidak pernah menandatangani PKWT dengan Perusahaan pada tahun 2023 namun saya pernah menandatangani perjanjian kerja bersama ketika awal SPBU itu beroperasi Tahun 2020 lalu, dan ketika awal saya juga bekerja di toko Megaria sekitar Tahun 2017 yang lalu dan jadi pertanyaan masakan diberhentikan dulu baru muncul peringatan” ungkap Parangkuan.
Hal yang sama namun berbeda cerita juga dialami FT dan EM yang juga merasa mengalami intimidasi untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Dengan tujuan mencari keadilan, Mereka bertiga bertandang ke kantor Arie Ivander Solag serta meminta pendampingan dan membuat pengaduan ke Kantor Disnaker Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai karyawan yang diberhentikan perusahaan.
Ketika dikonfirmasi ke kantor Advokat tersebut, Arie Ivander Solag membenarkan penuturan dari YP, FT dan EM dan menyatakan siap membantu ketiganya dalam memperoleh hak mereka. ” Kami telah melayangkan surat pengaduan ke dinas tenaga kerja kabupaten Sangihe dan lagi nunggu undangan untuk mediasi dengan pihak perusahaan” ujar Solag
Menurut Solag jika Perusahaan sudah tidak lagi mempekerjakan karyawannya haruslah memberikan apa yang jadi hak mereka. ” Saya berharap di kabupaten Sangihe ini tidak adanya kesenjangan hak dan kewajiban antara buruh dan perusahaan, mari kita saling melindungi hak masing-masing , sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif tidak ada lagi karyawan yang tidak diberi salinan PKWT dan tidak ada lagi intimidasi karyawan” pungkasnya.
Sekretaris Dinas Tenaga kerja daerah kabupaten Sangihe Christian Derek SIP mengatakan pihaknya telah menerima aduan yang dilayangkan pihak karyawan melalui Advokat Arie Ivander Solag. ” Kami telah menerima aduan dari karyawan SPBU dan sebagai tindak lanjut kami akan mengundang pihak pengadu dalam hal ini karyawan yang diberhentikan dan teradu adalah MLB untuk dilakukan mediasi” tandas Derek. (Yoss)