oleh

Diberhentikan Pihak PT. MLB Tahuna, Mantan Karyawannya Mengadu Ke Disnaker

Tahuna–  Tiga orang karyawan SPBU yang dikelolah oleh  PT Mega Lestari Baru  (MLB) dikabupaten Sangihe   pada  Selasa  13 Agustus 2024  lalu dimana   Yanne Parengkuan (YP), Fernando Taberima (FT), dan Everson Mahino (EM) tiba-tiba diminta pihak Megaria tersebut  untuk membuat Surat Pengunduran diri. Dimana  ketiganya tak mengetahui penyebabnya.

Menurut YP  pada Selasa  13 Agustus 2024 itu, dirinya terjadwal shift siang yang mulai kerja Jam 13.00 hingga 22.00 WITA, ia berangkat dari rumahnya di Tabukan Utara untuk bekerja namun YP diinformasikan teman kerjanya  bahwa hari itu harus menghadap ke bagian  HRD  MLB.

“Saya diminta membuat Surat Pengunduran Diri, tanpa alasan yang jelas dari Pihak MLB. Dan saya berkata  Kalo memang Perusahaan sudah tidak mau mempekerjakan saya, ya silahkan berhentikan  bukan nyuruh saya untuk membuat Surat Pengunduran Diri” ujar Parangkuan.

Parangkuan mengatakan Pertemuan dengan HRD  itu berlangsung cukup lama hingga berjam-jam  dan terkesan diintimidasi. Setelahnya  YP ingin kembali bekerja  namun informasi dari pimpinannya  posisi pekerjaan yang biasa dikerjakannya, telah digantikan karyawan lain.

“Keesokannya saya  mengajukan ijin ke perusahaan untuk stirahat serta memeriksakan diri ke dokter  dan diberikan Surat Keterangan  untuk istirahat  dirumah selama 3 hari dari tanggal 15 -17 Agustus 2024 ‘ tutur  Parangkuan.

Lanjut Parangkuan mengungkapkan hal yang janggal terjadi setelah dirinya menerima Surat tidak diperpanjang lagi Perjanjian Kerja Antar Waktu (PKWT) 2023-2024 tertanggal 19 Agustus 2024, Surat  Peringatan (SP) 1 nya baru muncul tanggal 20 Agustus 2024 keesokannya.

“Saya  merasa  tidak pernah menandatangani PKWT dengan Perusahaan pada tahun 2023  namun saya pernah menandatangani perjanjian kerja bersama  ketika awal  SPBU itu beroperasi Tahun 2020 lalu, dan ketika awal  saya juga bekerja di toko Megaria  sekitar Tahun 2017 yang lalu dan jadi pertanyaan masakan diberhentikan dulu baru muncul peringatan” ungkap Parangkuan.

Hal yang sama namun berbeda cerita juga dialami FT dan EM yang juga merasa  mengalami intimidasi untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Dengan tujuan mencari keadilan, Mereka bertiga bertandang ke kantor Arie Ivander Solag serta meminta pendampingan dan  membuat pengaduan ke Kantor Disnaker Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai karyawan yang diberhentikan perusahaan.

Ketika dikonfirmasi  ke  kantor Advokat tersebut,  Arie Ivander Solag  membenarkan  penuturan dari  YP,  FT dan EM  dan menyatakan siap membantu  ketiganya dalam memperoleh hak mereka.  ”  Kami telah  melayangkan  surat pengaduan ke dinas tenaga kerja kabupaten Sangihe dan   lagi nunggu undangan untuk mediasi dengan pihak perusahaan” ujar Solag

Menurut Solag  jika Perusahaan sudah tidak lagi mempekerjakan karyawannya haruslah  memberikan apa yang jadi hak mereka. ” Saya berharap di kabupaten Sangihe ini tidak  adanya kesenjangan hak dan kewajiban antara buruh dan perusahaan, mari  kita saling melindungi hak masing-masing , sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif tidak ada lagi karyawan yang tidak diberi salinan PKWT dan  tidak ada lagi intimidasi karyawan” pungkasnya.

Sekretaris Dinas Tenaga kerja daerah kabupaten Sangihe Christian Derek  SIP mengatakan  pihaknya telah menerima aduan yang dilayangkan pihak karyawan melalui  Advokat Arie Ivander Solag. ” Kami telah menerima aduan dari karyawan SPBU  dan sebagai tindak lanjut kami akan  mengundang pihak  pengadu dalam hal ini karyawan yang diberhentikan  dan teradu  adalah MLB  untuk dilakukan mediasi”  tandas Derek. (Yoss)