Manado – Tim Paniki Rimbas 2 berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado, berhasil meringkus dua pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 50 juta, milik Femy Tondatuon (40) warga Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan II Kecamatan Tuminting. Kedua pelaku yakni lelaki berinisial JG alias Main (32) dan IM alias Irman (33), yang keduanya warga Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan IV Kecamatan Tuminting. Mereka diringkus disalah satu rumah yang berada di Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken, Jumat (10/7) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Sabtu (16/5) lalu. Dimana, saat itu korban yang diketahui seorang pedagang di Pasar Bersehati ini sedang berdagang ikan teri. Tiba tiba datang kedua pelaku dengan menggunakan masker mendekati korban dengan maksud membeli ikan teri sebanyak 5 kg.
Namun pada saat korban sedang menimbang ikan teri, tiba tiba kedua pelaku sudah tidak ada. Sementara tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta bersama satu unit handphone Samsung A50S, sudah dibawah kabur oleh kedua pelaku.
Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 2 berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil setelah hampir 2 bulan mencari, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus disalah satu rumah yang berada Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken.
“Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengatakan kalau uang hasil curian digunakan untuk membeli satu buah kendaraan sepeda motor merek Yamaha Xeon dan TV LCD 32 inch,” Ujar Kanit Macan Polresta Manado Ipda Bintang Gama,S.Tr.K.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini para pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)








