Manado – Satu bulan lebih buron dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kini AM alias Andre (18) warga Kelurahan Karombasan Lingkungan III Kecamatan Wanea, tumbang ditangan Tim Resmob Polsek Tikala. Lelaki pengangguran ini diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Talawaan Bajo Kecamatan Wori. Rabu (17/7) sekitar 21.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Tikala Ipda James Gosal mengatakan, penangkapan terhadap Andre berdasarkan laporan polisi LP// 272 /VI/Sek Tikala, pada tanggal 10 Juni 2019 lalu. Sehingga yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Alhasil setelah kami menangkap pelaku ditempat persembunyiannya yang berada di Desa Talawaan Bajo Kecamatan Wori,” Ujar James.
Lanjutnya, saat hendak dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat melawan petugas. Sehingga terpaksa pelaku yang diketahui residivis ini harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
“Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan petugas sehingga kami langsung menebak kaki kanannya. Selanjutnya pelaku yang diketahui belum lama menghirup udara segar ini digiring ke Mapolsek Tikala bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat POP.
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Bartholomeus Dambe, ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pelaku sering melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Wanea dan Polsek Malalayang, ” Saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






