Manado – Satu bulan lebih buron dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kini AM alias Andre (18) warga Kelurahan Karombasan Lingkungan III Kecamatan Wanea, tumbang ditangan Tim Resmob Polsek Tikala. Lelaki pengangguran ini diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Talawaan Bajo Kecamatan Wori. Rabu (17/7) sekitar 21.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Tikala Ipda James Gosal mengatakan, penangkapan terhadap Andre berdasarkan laporan polisi LP// 272 /VI/Sek Tikala, pada tanggal 10 Juni 2019 lalu. Sehingga yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Alhasil setelah kami menangkap pelaku ditempat persembunyiannya yang berada di Desa Talawaan Bajo Kecamatan Wori,” Ujar James.
Lanjutnya, saat hendak dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat melawan petugas. Sehingga terpaksa pelaku yang diketahui residivis ini harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan.
- Gubernur Yulius Selvanus : GMIBM Mitra Strategis Pemerintah,Perkuat Pelayanan dan Sinergi Membangun Sulawesi Utara
- Wabup Djira Ajak ASN Morut, Jadi Pelopor Gerakan Indonesia ASRI
- Sekwan Niklas Silangen Ikut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2026 : Kawah Candradimuka Untuk Perkuat Kompetensi Manajerial Dan Kepemimpinan
“Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan petugas sehingga kami langsung menebak kaki kanannya. Selanjutnya pelaku yang diketahui belum lama menghirup udara segar ini digiring ke Mapolsek Tikala bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat POP.
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Bartholomeus Dambe, ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pelaku sering melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Wanea dan Polsek Malalayang, ” Saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






