Manado – Tim Macan Polresta Manado berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku yakni RB alias Rio (23) warga Desa Meti, Kecamatan Tobelo Timur, Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara, dan PT alias Pato (26) warga Desa Tanah Putih Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara. Mereka diringkus saat berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, tepatnya di Kompleks Lorong Los, Senin (1/3) sekitar 18.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Macan Polresta Manado, menerima laporan dari korban Herlin Badjo (21) warga Kabupaten Halmahera Provinsi Maluku Utara, yang berdomisili di Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala.
Dimana, pada Minggu (28/2) sekitar 20.00 Wita, korban masuk kedalam kamar untuk beristirahat sejenak. Sementara sepeda motor Satria Fu DB 4757 ML miliknya di parkir di parkiran. Berselang beberapa jam kemudian, saat korban hendak menggunakan sepeda motor miliknya, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
Berdasarkan laporan LP / 309 / III / 2021 / Sulut / Resta Mdo, Tim Macan Polresta Manado langsung bergerak mencari tau identitas pelaku. Setelah diketahui, tanpa menunggu lama, Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, tepatnya di Kompleks Lorong Los. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti sepeda motor digiring ke Mapolresta Manado.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








