Ilustrasi
Manado – Seorang perempuan bernama Afrily Syalomita Cindy Sembering (30-an) warga Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan l, Kecamatan Wanea, di dampingi pengacaranya Deymer Calvin Jantje Malonda, mendatangi Polresta Manado. Dihadapan petugas, korban yang diketahui seorang karyawan swasta ini melaporkan lelaki berinisial ST alias Steven, karena telah melakukan pencurian. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (13/2) lalu, di Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea, namun baru dilaporkan pada Selasa (16/2) kemarin.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, mengatakan awalnya korban mendapat informasi dari kepala lingkungan (Pala). Dimana, pelaku masuk ke dalam toko milik korban dengan cara merusak gembok pintu pagar dan pintu toko dengan alasan akan memberi makan anjing.
Pada saat berada di dalam toko, ternyata pelaku mengambil ikan hias milik korban sekitar 30 ekor. Ternyata sebelumnya, pada Bulan November 2020 lalu, pelaku juga masuk ke dalam toko dan mencuri ikan hias korban sekitar 15 ekor beserta kulkas frizer merek Gea. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 29 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Dwi)
- Dukung Atlet Daerah, Plt. Bupati Sitaro Tinjau Langsung Pemusatan Latihan di God Bless Park Manado
- Gubernur Yulius Sambut Menteri Agama, MTQ XXXI Perkuat Kerukunan dan Toleransi di Sulawesi Utara
- Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas, Gubernur Yulius Resmikan Unit Hemodialisis RSMN Bitung dan Dukung RSUD Naik Tipe C






