Tomohon – Seorang pemuda asal Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, SA alias Ateng (23) keseharian bekerja sebagai tukang parkir, diamankan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon, Rabu (26/01/2022).
Menurut Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu SIK SH MH, tersangka SA alias Atel(23) melakukan pencurian motor di TKP Rumah Makan MTv Bakso Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, bakal dikenakan Pasal 363 ayat 1, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Korban Brian, warga Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan, melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari motor miliknya raib.
Di mana pada malam sebelumnya, 25 Januari 2022, korban meninggalkan motor di tempat kerjanya di MTv Bakso. Bahkan kunci motor ditinggalkan di tiang gantungan rumah makan tersebut.
- Hadiri RDP Bersama DPD RI, Gubernur Yulius Tegaskan Penyelesaian HGU PT Ratatotok Harus Pro-Rakyat dan Pro-Ekonomi
- Hiswana Migas Sulut Gandeng Pertamina, BRI, BI dan Danantara Percepat Digitalisasi Distribusi Energi
- Hiswana Migas Sulut Dorong Sinergi Energi dan Perbankan, Sonny Bongkiriwan: Kolaborasi Jadi Kunci Stabilitas Distribusi BBM
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi kepada Unit Resmob, diketahui bahwa motor milik korban terpantau di wilayah Tondano.
“Unit Resmob berhasil menangkap tersangka Ateng yang ternyata residivis kasus 362 yang belum lama bebas dari Lapas Papakelan,” ujar Kapolres Arian Primadanu.
Ditambahkannya, barang bukti satu unit motor merek Honda Blade warna hitam nomor polisi DB 5008 GP serta pelaku sudah dalam penanganan Sat Reskrim Polres Tomohon. (*)








