MANADO – Seorang lelaki berinisial CH alias Opel (39) warga Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan I Kecamatan Maesa Kota Bitung, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib.
Pasalnya, lelaki yang diketahui karyawan swasta ini telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu toko Alfa Mart, yang berada di Desa Wori Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Ia diringkus Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, saat berada di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung, Rabu (2/9) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut melihat salah satu postingan di media sosial (Medsos) Facebook. Dimana, pada Jumat (28/8) lalu, telah terjadi kasus pencurian minyak kayu putih ukuran 120 ml yang berjumlah 9 botol, yang dilakukan oleh pelaku di salah satu toko Alfa Mart, yang berada di Desa Wori Kecamatan Wori Kabupaten Minut.
Setelah melihat postingan tersebut, Tim yang dipimpin Ipda Tuegeh Darus S.Sos ini langsung menuju Alfa Mart tersebut untuk melihat rekaman CCTV. Setelah diketahui identitas pelaku, tanpa menunggu lama Tim bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku dapat diamankan saat berada di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Wori.
- Hadirkan Semangat Baru Bagi Warga Terdampak Banjir, PLN UP3 Gorontalo Salurkan 535 Paket Sembako di Lima Desa di Gorontalo Utara
- Semangat Hari Lahir Pancasila, PLN UP3 Kotamobagu Salurkan 150 Paket Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem di Bolaang Mongondow Utara
- Gubernur Yulius Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan Demi Masa Depan Generasi Mendatang
“Untuk kerugian dari tindak pidana pencurian tersebut memang tidak seberapa, namun kasus tersebut sudah menjadi viral di Media sosial dan menjadi perbincangan dikalangan masyarakat. Sehingga kami langsung merespon laporan tersebut agar ada efek jera dari pelaku,” Jelas Darus. (Dwi)






