Jemmy Kumendong
Sulut – Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang melaksanakan tugas kedinasan Work From Home (WFH) diperpanjang.
Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/20.6557/sekre-BKD tertanggal 8 Juni 2020 tentang penyesuaian sistim kerja ASN dalan rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat yang ditanda tangani, Gubernur Olly Dondokambey tersebut, disebutkan bahwa WFH diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Juni 2020.
Kepala Biro Pemerintahan, Jemmy Kumendong, mengatakan WFH berlanjut sampai waktu yang ditentukan dalam SE perubahan.
- Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapan Manajemen Pengamanan Hadapi Situasi Darurat, PLN UID Suluttenggo Gelar Sosialisasi dan Simualsi Tanggap Darurat
- Wujud Nyata Kepedulian Sosial, PLN UP3 Tahuna Berbagi Kasih dan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Panti Asuhan di Sangihe
- Harkitnas ke-118, Pemkab Minut Tegaskan Semangat Kebangkitan di Era Digital
“WFH akan berlanjut sampai minggu depan sesuai waktu dalam surat edaran, dan akan dilihat perkembangan selanjutnya, ujar Jemmy Kumendong, Jumat (12/6/2020). (JM)







